5 sen, 1945
Azja, Indonezja, Indonezja 1945 - 1950
5.00€
| Ocena: | aUNC+ |
| Opis: | |
| Rozmiar: | 100 x 49 mm |
Podobne przedmioty:
⇈
Opis:
Uwaga Niektóre znaki lub teksty mogą nie odzwierciedlać dokładnie elementów banknotu na obrazie z powodu ograniczeń rozpoznawania tekstu
Front side:
REPUBLIK INDONESIA
TANDA PEMBAJARAN JANG SAH
LIMA SEN
Djakarta 17 Oktober 1945
MENTERI KEUANGAN
Back side:
UNDANG2
Barong siapa jang meniru atau memalsu uang kertas Negara, ato dengan seng-dja mengedarkan, menjimpun atau memasukkan kedaerah Republik Indonesia uang kertas tiruan atau palsu, dapat dihukum menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 244, 245, dan 249.
Translations:
UNDANG2 -> Law No. 2
Barong siapa jang meniru atau memalsu uang kertas Negara -> Whoever imitates or falsifies the state banknotes
ato dengan seng-dja mengedarkan -> or with deliberate circulation
menjimpun atau memasukkan kedaerah Republik Indonesia uang kertas tiruan atau palsu -> storing or inserting counterfeit or fake banknotes into the territory of the Republic of Indonesia
dapat dihukum menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 244, 245, dan 249. -> shall be punished under the Penal Code, articles 244, 245, and 249