5 sen, 1945
亚洲, 印度尼西亚, 印度尼西亚 1945 - 1950
5.00€
| 分级: | aUNC+ |
| 描述: | |
| 尺寸: | 100 x 49 mm |
类似物品:
5 sen, 1945, 亚洲, 印度尼西亚, 印度尼西亚 1945 - 1950 原始历史纸币,适合全球高级钱币收藏和专业纸币收藏家。
⇈
描述
注意 有些字符或文本因文字识别限制可能无法准确反映图像中部分钞票元素
Front side:
REPUBLIK INDONESIA
TANDA PEMBAJARAN JANG SAH
LIMA SEN
Djakarta 17 Oktober 1945
MENTERI KEUANGAN
Back side:
UNDANG2
Barong siapa jang meniru atau memalsu uang kertas Negara, ato dengan seng-dja mengedarkan, menjimpun atau memasukkan kedaerah Republik Indonesia uang kertas tiruan atau palsu, dapat dihukum menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 244, 245, dan 249.
Translations:
UNDANG2 -> Law No. 2
Barong siapa jang meniru atau memalsu uang kertas Negara -> Whoever imitates or falsifies the state banknotes
ato dengan seng-dja mengedarkan -> or with deliberate circulation
menjimpun atau memasukkan kedaerah Republik Indonesia uang kertas tiruan atau palsu -> storing or inserting counterfeit or fake banknotes into the territory of the Republic of Indonesia
dapat dihukum menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 244, 245, dan 249. -> shall be punished under the Penal Code, articles 244, 245, and 249