100 rupiah, 1947
Aasia, Indoneesia, Indoneesia 1945 1950
70.00€
| Hindamine: | aUNC- |
| Kirjeldus: | |
| Suurus: | 178 x 87 mm |
Sarnased esemed:
100 rupiah, 1947, Asia, Indonesia, Indonesia (1945 - 1950) - collectible paper money appreciated by numismatists and available at notafilia-kp.com for expanding specialized banknote collections.
⇈
Kirjeldus
Märkus Mõned tähed või tekstid ei pruugi pildil pangatähe teatud elemente täpselt kajastada tekstituvastuse piirangute tõttu
Front side:
REPUBLIK INDONESIA
TANDA PEMBAJARAN JANG SAH
SERATUS
RUPIAH
JOGJAKARTA 26 JULI 1947
MENTERI KEUANGAN
SDA 1
Back side:
UNDANG-UNDANG
Barang siapa yang meniru atau menggandakan uang kertas Negara, atau dengan sengaja mengedarkan, meniru atau memasukkan kedalam Republik Indonesia uang kertas tiruan atau palsu, dapat dihukum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 244, 245 dan 249.
UNDANG-UNDANG
Barang siapa yang meniru atau menggandakan atau membuat uang kertas Negara, atau dengan sengaja menduplikasi meniru kedudukan Republik Indonesia uang kertas tiruan atau palsu, dapat dihukum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 244, 245 dan 249.
Translations:
Republic of Indonesia -> Republic of Indonesia
Tanda Pembayaran Yang Sah -> Legal tender
SERATUS -> One hundred
RUPIAH -> Rupiah
JOGJAKARTA 26 JULI 1947 -> Yogyakarta, 26 July 1947
MENTERI KEUANGAN -> Minister of Finance
SDA 1 -> SDA 1
UNDANG-UNDANG -> Law
Barang siapa yang meniru atau menggandakan uang kertas Negara, atau dengan sengaja mengedarkan, meniru atau memasukkan kedalam Republik Indonesia uang kertas tiruan atau palsu, dapat dihukum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 244, 245 dan 249. -> Whoever imitates or duplicates the state currency, or, with intent, circulates counterfeit currency of the Republic of Indonesia, shall be punished under the Criminal Code articles 244, 245 and 249.
UNDANG-UNDANG -> Law
Barang siapa yang meniru atau menggandakan atau membuat uang kertas Negara, atau dengan sengaja menduplikasi meniru kedudukan Republik Indonesia uang kertas tiruan atau palsu, dapat dihukum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 244, 245 dan 249. -> Whoever counterfeits or duplicates the state currency, or, with intent, duplicates or creates counterfeit money of the Republic of Indonesia, shall be punished under the Criminal Code articles 244, 245 and 249.