100 rupiah, 1947
Asia, Indonesia, Indonesia (1945 - 1950)
70.00€
| Grading: | aUNC- |
| Description: | |
| Size: | 178 x 87 mm |
Similar items:
Asia, Indonesia, Indonesia (1945 - 1950): 100 rupiah, 1947 - authentic collectible note suitable for advanced paper money collections and enthusiasts interested in vintage currency.
⇈
Description:
Note: Some characters or texts may not accurately reflect certain elements of the banknote in the image due to the limitations of text recognition.
Front side:
REPUBLIK INDONESIA
TANDA PEMBAJARAN JANG SAH
SERATUS
RUPIAH
JOGJAKARTA 26 JULI 1947
MENTERI KEUANGAN
SDA 1
Back side:
UNDANG-UNDANG
Barang siapa yang meniru atau menggandakan uang kertas Negara, atau dengan sengaja mengedarkan, meniru atau memasukkan kedalam Republik Indonesia uang kertas tiruan atau palsu, dapat dihukum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 244, 245 dan 249.
UNDANG-UNDANG
Barang siapa yang meniru atau menggandakan atau membuat uang kertas Negara, atau dengan sengaja menduplikasi meniru kedudukan Republik Indonesia uang kertas tiruan atau palsu, dapat dihukum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 244, 245 dan 249.
Translations:
Republic of Indonesia -> Republic of Indonesia
Tanda Pembayaran Yang Sah -> Legal tender
SERATUS -> One hundred
RUPIAH -> Rupiah
JOGJAKARTA 26 JULI 1947 -> Yogyakarta, 26 July 1947
MENTERI KEUANGAN -> Minister of Finance
SDA 1 -> SDA 1
UNDANG-UNDANG -> Law
Barang siapa yang meniru atau menggandakan uang kertas Negara, atau dengan sengaja mengedarkan, meniru atau memasukkan kedalam Republik Indonesia uang kertas tiruan atau palsu, dapat dihukum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 244, 245 dan 249. -> Whoever imitates or duplicates the state currency, or, with intent, circulates counterfeit currency of the Republic of Indonesia, shall be punished under the Criminal Code articles 244, 245 and 249.
UNDANG-UNDANG -> Law
Barang siapa yang meniru atau menggandakan atau membuat uang kertas Negara, atau dengan sengaja menduplikasi meniru kedudukan Republik Indonesia uang kertas tiruan atau palsu, dapat dihukum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 244, 245 dan 249. -> Whoever counterfeits or duplicates the state currency, or, with intent, duplicates or creates counterfeit money of the Republic of Indonesia, shall be punished under the Criminal Code articles 244, 245 and 249.