100 rupiah, 1947
Asien, Indonesien, Indonesien 1945 - 1950
70.00€
| Vurdering: | aUNC- |
| Beskrivelse: | |
| Størrelse: | 178 x 87 mm |
Lignende varer:
100 rupiah, 1947 pengeseddel – original samlerværdigenstand ideel til at opbygge sjældne papirpenge- og seddelsamlinger.
⇈
Beskrivelse
Bemærk Nogle tegn eller tekster viser muligvis ikke nøjagtige elementer af sedlen på billedet på grund af begrænsninger i tekstgenkendelse
Front side:
REPUBLIK INDONESIA
TANDA PEMBAJARAN JANG SAH
SERATUS
RUPIAH
JOGJAKARTA 26 JULI 1947
MENTERI KEUANGAN
SDA 1
Back side:
UNDANG-UNDANG
Barang siapa yang meniru atau menggandakan uang kertas Negara, atau dengan sengaja mengedarkan, meniru atau memasukkan kedalam Republik Indonesia uang kertas tiruan atau palsu, dapat dihukum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 244, 245 dan 249.
UNDANG-UNDANG
Barang siapa yang meniru atau menggandakan atau membuat uang kertas Negara, atau dengan sengaja menduplikasi meniru kedudukan Republik Indonesia uang kertas tiruan atau palsu, dapat dihukum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 244, 245 dan 249.
Translations:
Republic of Indonesia -> Republic of Indonesia
Tanda Pembayaran Yang Sah -> Legal tender
SERATUS -> One hundred
RUPIAH -> Rupiah
JOGJAKARTA 26 JULI 1947 -> Yogyakarta, 26 July 1947
MENTERI KEUANGAN -> Minister of Finance
SDA 1 -> SDA 1
UNDANG-UNDANG -> Law
Barang siapa yang meniru atau menggandakan uang kertas Negara, atau dengan sengaja mengedarkan, meniru atau memasukkan kedalam Republik Indonesia uang kertas tiruan atau palsu, dapat dihukum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 244, 245 dan 249. -> Whoever imitates or duplicates the state currency, or, with intent, circulates counterfeit currency of the Republic of Indonesia, shall be punished under the Criminal Code articles 244, 245 and 249.
UNDANG-UNDANG -> Law
Barang siapa yang meniru atau menggandakan atau membuat uang kertas Negara, atau dengan sengaja menduplikasi meniru kedudukan Republik Indonesia uang kertas tiruan atau palsu, dapat dihukum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 244, 245 dan 249. -> Whoever counterfeits or duplicates the state currency, or, with intent, duplicates or creates counterfeit money of the Republic of Indonesia, shall be punished under the Criminal Code articles 244, 245 and 249.