1 rupiah, 1945
亚洲, 印度尼西亚, 印度尼西亚 1945 - 1950
25.00€
| 分级: | aUNC- |
| 描述: | 波浪纸, 无折叠 (wavy paper, no fold) |
| 尺寸: | 140 x 65 mm |
类似物品:
1 rupiah, 1945 稀有的收藏纸币,适合建立特殊钱币收藏的经验丰富的搜寻者和收藏家。
⇈
描述
注意 有些字符或文本因文字识别限制可能无法准确反映图像中部分钞票元素
Front side:
REPUBLIK INDONESIA
392292
SC
TANDA PEMBAJARAN JANG SAH
SATU
RUPIAH
DJAKARTA 17 OKTOBER 1946 MENTERI KEUANGAN
Back side:
UNDANG2
Barang siapa yang memuru atau memalsu uang kertas Negara, atau dengan sengaja mengedarkan, menjumpan ataupun memasukkan kedearah Republik Indonesia uang kertas tiruan atau palsu, dapat dihukum menurut Kitab Undang2 Hukum Pidana pasal 244, 245 dan 249.
UNDANG2
Barang siapa yang memuru atau memalsu uang kertas Negara, atau dengan sengaja mengedarkan, menjumpan ataupun memasukkan kedearah Republik Indonesia uang kertas tiruan atau palsu, dapat dihukum menurut Kitab Undang2 Hukum Pidana pasal 244, 245 dan 249.
Translations:
REPUBLIK INDONESIA -> Republic of Indonesia
392292 -> 392292
SC -> SC
TANDA PEMBAJARAN JANG SAH -> SIGN OF VALID PAYMENT
SATU -> ONE
RUPIAH -> RUPIAH
DJAKARTA 17 OKTOBER 1946 MENTERI KEUANGAN -> DJAKARTA, 17 OCTOBER 1946, MINISTER OF FINANCE
UNDANG2 -> LAW
Barang siapa yang memuru atau memalsu uang kertas Negara, atau dengan sengaja mengedarkan, menjumpan ataupun memasukkan kedearah Republik Indonesia uang kertas tiruan atau palsu, dapat dihukum menurut Kitab Undang2 Hukum Pidana pasal 244, 245 dan 249. -> Whosoever counterfeits or falsifies the state's paper money, or, with intent, circulates, distributes, or inserts counterfeit or fake banknotes of the Republic of Indonesia, may be punished under the Criminal Code articles 244, 245 and 249.
UNDANG2 -> LAW
Barang siapa yang memuru atau memalsu uang kertas Negara, atau dengan sengaja mengedarkan, menjumpan ataupun memasukkan kedearah Republik Indonesia uang kertas tiruan atau palsu, dapat dihukum menurut Kitab Undang2 Hukum Pidana pasal 244, 245 dan 249. -> Whosoever counterfeits or falsifies the state's paper money, or, with intent, circulates, distributes, or inserts counterfeit or fake banknotes of the Republic of Indonesia, may be punished under the Criminal Code articles 244, 245 and 249.