1 rupiah, 1945
Azija, Indonezija, Indonezija 1945 - 1950
25.00€
| Vertinimas: | aUNC- |
| Aprašymas: | banguota popieriaus lapas, be sulenkimo (wavy paper, no fold) |
| Dydis: | 140 x 65 mm |
Panašūs daiktai:
Azija, Indonezija, Indonezija 1945 - 1950: 1 rupiah, 1945 originalūs koleciniai popieriniai pinigai, tinkami pažengusioms kolekcijoms, šiandien prieinami notafilia-kp.com popierinių pinigų kolekcininkams.
⇈
Aprašymas
Pastaba Kai kurie simboliai arba tekstai gali netiksliai atspindeti tam tikrus banknoto elementus paveiksle del teksto atpazinimo apribojimu
Front side:
REPUBLIK INDONESIA
392292
SC
TANDA PEMBAJARAN JANG SAH
SATU
RUPIAH
DJAKARTA 17 OKTOBER 1946 MENTERI KEUANGAN
Back side:
UNDANG2
Barang siapa yang memuru atau memalsu uang kertas Negara, atau dengan sengaja mengedarkan, menjumpan ataupun memasukkan kedearah Republik Indonesia uang kertas tiruan atau palsu, dapat dihukum menurut Kitab Undang2 Hukum Pidana pasal 244, 245 dan 249.
UNDANG2
Barang siapa yang memuru atau memalsu uang kertas Negara, atau dengan sengaja mengedarkan, menjumpan ataupun memasukkan kedearah Republik Indonesia uang kertas tiruan atau palsu, dapat dihukum menurut Kitab Undang2 Hukum Pidana pasal 244, 245 dan 249.
Translations:
REPUBLIK INDONESIA -> Republic of Indonesia
392292 -> 392292
SC -> SC
TANDA PEMBAJARAN JANG SAH -> SIGN OF VALID PAYMENT
SATU -> ONE
RUPIAH -> RUPIAH
DJAKARTA 17 OKTOBER 1946 MENTERI KEUANGAN -> DJAKARTA, 17 OCTOBER 1946, MINISTER OF FINANCE
UNDANG2 -> LAW
Barang siapa yang memuru atau memalsu uang kertas Negara, atau dengan sengaja mengedarkan, menjumpan ataupun memasukkan kedearah Republik Indonesia uang kertas tiruan atau palsu, dapat dihukum menurut Kitab Undang2 Hukum Pidana pasal 244, 245 dan 249. -> Whosoever counterfeits or falsifies the state's paper money, or, with intent, circulates, distributes, or inserts counterfeit or fake banknotes of the Republic of Indonesia, may be punished under the Criminal Code articles 244, 245 and 249.
UNDANG2 -> LAW
Barang siapa yang memuru atau memalsu uang kertas Negara, atau dengan sengaja mengedarkan, menjumpan ataupun memasukkan kedearah Republik Indonesia uang kertas tiruan atau palsu, dapat dihukum menurut Kitab Undang2 Hukum Pidana pasal 244, 245 dan 249. -> Whosoever counterfeits or falsifies the state's paper money, or, with intent, circulates, distributes, or inserts counterfeit or fake banknotes of the Republic of Indonesia, may be punished under the Criminal Code articles 244, 245 and 249.