1 rupiah, 1945

Azië, Indonesie, Indonesie 1945 - 1950

25.00€


  • 0 Reviews

Beoordeling: aUNC-
Beschrijving: golfpapier, geen vouw (wavy paper, no fold)
Formaat: 140 x 65 mm
  
Vergelijkbare artikelen:
1 rupiah, 1945 (Azië, Indonesie, Indonesie 1945 - 1950) zeldzame editie van verzamelpapiergeld gewaardeerd door verzamelaars die geïnteresseerd zijn in originele und historisch belangrijke biljetten.
Beschrijving

Opmerking Sommige tekens of teksten geven mogelijk niet nauwkeurig bepaalde elementen van het bankbiljet op de afbeelding weer vanwege de beperkingen van tekstherkenning


Front side:
REPUBLIK INDONESIA
392292
SC
TANDA PEMBAJARAN JANG SAH
SATU
RUPIAH
DJAKARTA 17 OKTOBER 1946 MENTERI KEUANGAN

Back side:
UNDANG2
Barang siapa yang memuru atau memalsu uang kertas Negara, atau dengan sengaja mengedarkan, menjumpan ataupun memasukkan kedearah Republik Indonesia uang kertas tiruan atau palsu, dapat dihukum menurut Kitab Undang2 Hukum Pidana pasal 244, 245 dan 249.
UNDANG2
Barang siapa yang memuru atau memalsu uang kertas Negara, atau dengan sengaja mengedarkan, menjumpan ataupun memasukkan kedearah Republik Indonesia uang kertas tiruan atau palsu, dapat dihukum menurut Kitab Undang2 Hukum Pidana pasal 244, 245 dan 249.

Translations:
REPUBLIK INDONESIA -> Republic of Indonesia
392292 -> 392292
SC -> SC
TANDA PEMBAJARAN JANG SAH -> SIGN OF VALID PAYMENT
SATU -> ONE
RUPIAH -> RUPIAH
DJAKARTA 17 OKTOBER 1946 MENTERI KEUANGAN -> DJAKARTA, 17 OCTOBER 1946, MINISTER OF FINANCE
UNDANG2 -> LAW
Barang siapa yang memuru atau memalsu uang kertas Negara, atau dengan sengaja mengedarkan, menjumpan ataupun memasukkan kedearah Republik Indonesia uang kertas tiruan atau palsu, dapat dihukum menurut Kitab Undang2 Hukum Pidana pasal 244, 245 dan 249. -> Whosoever counterfeits or falsifies the state's paper money, or, with intent, circulates, distributes, or inserts counterfeit or fake banknotes of the Republic of Indonesia, may be punished under the Criminal Code articles 244, 245 and 249.
UNDANG2 -> LAW
Barang siapa yang memuru atau memalsu uang kertas Negara, atau dengan sengaja mengedarkan, menjumpan ataupun memasukkan kedearah Republik Indonesia uang kertas tiruan atau palsu, dapat dihukum menurut Kitab Undang2 Hukum Pidana pasal 244, 245 dan 249. -> Whosoever counterfeits or falsifies the state's paper money, or, with intent, circulates, distributes, or inserts counterfeit or fake banknotes of the Republic of Indonesia, may be punished under the Criminal Code articles 244, 245 and 249.
Help Desk

Heb je hulp nodig? Heb je vragen?

Neem contact met ons op
Wees de eerste word lid van mijn kanaal voor updates van notafilia-kp.com